Site news

Date added: 03-09-2018 Kementerian ESDM Sederhanakan Aturan SNI Peralatan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhakan aturan mengenai pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan. Jika dulu ada 11 aturan, kini hanya satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan salah satu tujuan penyederhanaan itu adalah memudahkan investasi di sektor listrik. Selain itu sejalan dengan paket kebijakan ekonomi Nomor XV yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun lalu. “Sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia," kata dia di Jakarta, Senin (29/1).

Selain meningkatkan investasi, Andy mengatakan terbitnya aturan SNI ini juga bertujuan untuk memenuhi aspek keselamatan sektor ketenagalistrikan, sesuai pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Tujuan lainnya melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja di sektor listrik dan masyarakat dari keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan.

Di tempat yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan aturan ini juga menyesuaikan dengan SNI yang baru. Sehingga tidak tertinggal.

Aturan ini juga memperluas cakupan produk luminer yang wajib SNI seperti lampu jenis Light Emitting Diode (LED) atau tudung lampu. Jika tidak diberlakukan SNI dikhawatirkan banyak impor masuk yang tidak standar. “Dulu tidak masuk,” ujar Munir.

Dalam aturan itu, Kementerian ESDM juga membatasi jenis kipas angin yang wajib SNI, yakni hanya untuk rumah tangga.  Di luar itu tidak wajib SNI.

Jadi, saat ini ada tujuh kategori produk yang wajib SNI. Di antaranya adalah pemutus sirkit proteksi arus lebih (Miniatur Circuit Breaker/MCB), pemutus sirkit arus sisa (Residual Current Circuit Breaker/RCCB), sakelar, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu ballas elektronik A.B. untuk lampu Fluorescent, luminer dan kipas angin.

Menurut Munir, ketujuh kategori produk ini juga nantinya pengawasannya akan menjadi post border. Artinya pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. “Ini untuk mempercepat barang di pelabuhan,” ujar dia.

Sebelumnya, mengenai SNI diatur dalam 16 Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Menteri ESDM yang kini dihapus. Tujuh belas aturan itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2005, Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2005, Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2014, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 207 K/30/MEM/2003.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Loading...